Proses Dokumen KUA untuk Pasangan LDR

By Anissa Ratna Putri - Mei 31, 2017

Photo credit: Rosyad Muhammad
Beberapa hari yang lalu saya mengurus dokumen pendaftaran untuk menikah ke KUA setempat. Berdasarkan pengalaman yang saya baca di blog-blog bride-to-be, disarankan untuk mendaftar sekitar 3 bulan sebelum hari H. Hal ini dikarenakan persaingan kebutuhan akan penghulu. Mengantisipasi terdaftarnya orang lain di hari yang sama dan waktu yang sama, juga mengantisipasi jumlah penghulu yang tersedia di KUA, sebaiknya tidak menunda pendaftaran ke KUA ini.

Sebenarnya sudah cukup banyak blog yang membahas kelengkapan dokumen apa saja yang diperlukan untuk daftar menikah. Panduan saya adalah blog ini karena penulisnya sama-sama daftar di Kecamatan Makasar untuk menikah di Gedung Pewayangan Kautaman. Tapi setelah mengalami sendiri, ternyata ada sedikit hal yang berbeda dari panduan blog tersebut, walau tidak signifikan. Jadi saya akan tetap menjelaskan sedikit tentang perdokumenan ini ya. Tahap pendaftaran ke KUA nomor 1,2,3 diurus di wilayah KTP masing-masing CPP dan CPW. Tahap keempat diurus bersama, sehingga ada 2 dokumen yg harus disiapkan: 1 rangkap dokumen CPP dan 1 rangkap dokumen CPW. Tahap dan dokumennya yaitu sebagai berikut.
Catatan:
1. Untuk dokumen no.11, Mamanya Rizky melampirkan buku nikah orang tua Rizky instead of KTP, dan masih diterima oleh KUA
2. Pas foto di KUA Kecamatan Makasar dibebaskan berlatarbelakang warna apa.

Setelah melengkapi berkas, tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya menikah di hari libur, yaitu sebesar Rp 600.000,-. Untuk kalian yang berencana menikah di hari kerja, biayanya Rp 0,-. Cara pembayarannya akan dijelaskan oleh KUA setempat. Di KUA Kecamatan Makasar, saya diberikan sebuah kertas bertuliskan kode pembayaran yang perlu saya tunjukkan kepada teller saat melakukan pembayaran. Kode pembayaran ini hanya berlaku selama 7 hari, sehingga pembayaran sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui teller bank, tidak dapat melalui ATM, iBanking, apalagi titip ke pengurus di KUA. 

Kemudian, hal-hal apa saja yang perlu dicatat untuk pasangan LDR beda negara yang mengurus dokumen pendaftaran menikah?
1. Minta bantuan keluarga calon suami/istri kalian untuk mengurus dokumen pendaftaran no.1-3 (pendaftaran di lokasi KTP CPP/CPW)
Karena Rizky masih di Jepang, maka proses pendaftaran Rizky untuk daerah Bandung (no.1-3) dibantu oleh Mamanya Rizky. Dokumen yang sudah disiapkan Mamanya Rizky dari tahap 1-3 kemudian saya bawa untuk mendaftar di KUA Kecamatan Makasar, karena Gedung Pewayangan Kautaman lokasi tempat menikah saya nanti terletak di kecamatan tersebut. Selama proses pendaftaran no.1-3, tidak ada dokumen yang terhambat karena butuh kehadiran Rizky.

2. Konfirmasi waktu tenggat pelengkapan dokumen pendaftaran di KUA 
Ada satu dokumen yang menghambat saya untuk melengkapi pendaftaran di KUA Kecamatan Makasar: Surat Pernyataan Status Jejaka/Perawan yang harus ditandatangani oleh Rizky. Awalnya saya mengusulkan untuk men-scan tandatangan Rizky, namun tidak direkomendasikan oleh pengurus KUA yang saya temui. Sebenarnya bisa dikirim melalui pos, namun jadi bolak-balik dan keluar biaya. Kemudian setelah saya konfirmasi, ternyata walau ada dokumen yang kurang saya tetap dapat mendaftarkan tanggal pernikahan saya dan pelengkapan berkas dapat dilakukan maksimal 10 hari sebelum hari H. Hal ini cukup melegakan, karena insya Allah Rizky akan pulang paling lambat satu bulan sebelum hari H. Bagi kalian yang memiliki tantangan yang sama seperti saya, coba konfirmasi pada KUA tempat pendaftaran kalian kapan waktu tenggat untuk melengkapi berkas. Seharusnya sih sama ya, 10 hari sebelum hari H.

3. Catat tanggal penyuluhan calon pengantin yang tersedia
Ternyata sekarang KUA membuat semacam penyuluhan untuk calon pengantin, dilengkapi dengan sertifikat setelah lulus penyuluhannya. Baca-baca di berbagai sumber sih katanya untuk membuat pasangan muda jaman sekarang lebih menghargai arti pernikahan (mungkin banyak kasus cerai muda?). Setahu saya penyuluhan ini sifatnya wajib diikuti satu kali sebelum menikah. Di KUA Kecamatan Makasar, penyuluhan calon pengantin ini diadakan setiap satu bulan sekali. Untuk kasus saya, tanggal di bulan September yang ditawarkan sudah dekat sekali dengan hari H, sementara tanggal di bulan Agustus yang ditawarkan masih terlalu early untuk Rizky pulang. Nah, karena itulah penting untuk mencatat tanggal penyuluhan di KUA pendaftaran kalian, agar dapat mendiskusikan baiknya mengikuti penyuluhan yang tanggal berapa dengan calon suami/istri.

Sekian pengalaman saya tentang pendaftaran menikah di KUA. Semoga membantu dan bermanfaat untuk sesama calon pengantin di luar sana!

Cheers,




  • Share:

You Might Also Like

0 comments