Japan Dependant Visa Application

By Anissa Ratna Putri - Desember 12, 2017

Kembali ke Jepang dengan status berbeda, sebelum berangkat saya harus mempersiapkan visa yang berbeda pula. Sebelumnya, status saya tinggal selama dua tahun di Jepang adalah sebagai student (visanya berlaku April 2015-Juni 2017, walau saya sudah pulang pada Maret 2017). Setelah menikah, saya harus membuat visa baru: sebagai dependant.


Nggak ada foto yang representatif, pakai foto nikahan aja ya wk
Aplikasi visa dependant ke Jepang sebenarnya dapat melalui dua proses:
1. Melalui Kedutaan Jepang/JVAC di Indonesia (cek di sini)
2. Melalui Kantor Imigrasi di kota setempat di Jepang 
Catatan: untuk melalui proses nomor 1, harus ada Certificate of Eligibility (CoE) yang dibuat di nomor 2

Umumnya, jika suami sudah ke Jepang duluan, suami akan membuatkan CoE di Kantor Imigrasi di Jepang kemudian dikirimkan ke Indonesia sehingga istri bisa apply ke Kedutaan. Tapi, untuk kasus saya, saya tidak bisa melalui proses nomor 1 ini - simply karena kami belum menikah saat Rizky masih di Jepang. Bagi yang bingung, kronologinya begini: Rizky pulang ke Indonesia untuk menikah Agustus 2017 - kami menikah 16 September 2017 - saya dan Rizky kembali ke Jepang 26 September 2017. Jadi, sebelum Rizky pulang ke Indonesia, belum ada buku menikah yang dapat digunakan untuk menjadi bukti suami-istri, sehingga CoE tidak bisa dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jepang - yang berarti saya tidak bisa apply ke Kedutaan sebagai dependant. Karena itu, saya mencari jalur lain dan menemukan jawabannya di sini (dengan sedikit perbedaan setelah konsultasi dengan teman yang berpengalaman duluan).

Saya tidak masuk ke Jepang dengan visa dependant tapi dengan visa kunjungan "teman"

Setelah membaca blog di atas, saya jadi tahu kalau ternyata kita bisa mengubah status visa kita di Jepang. Ketika kembali ke Jepang 26 September, saya berangkat dengan visa kunjungan teman (karena alamat tinggalnya di apartemen Rizky, jadi dinyatakan visa kunjungan instead of visa turis, tapi kalian juga bisa menggunakan visa turis biasa, karena sama-sama kunjungan sementara). Kenapa teman, karena status tunangan belum dihitung jadi keluarga waktu apply visa di Kedutaan hehehe. Untuk apply visa kunjungan sementara, bisa cek kebutuhan dokumennya di sini.

Setelah saya sampai di Jepang, saya punya waktu 14 hari sebelum dideportasi (batas waktu visa kunjungan sementara). Dalam waktu 14 hari tersebut, saya mengubah status dari "teman" menjadi "dependant" di Kantor Imigrasi Kyoto, dengan dokumen yang diperlukan sbb:
1. Formulir aplikasi (diberikan di Kantor Imigrasi)
2. Foto 3x4 1 buah
3. Passport
4. Residence card suami, asli dan photocopy, aslinya hanya diperlihatkan
5. Photocopy student card suami
6. Surat yang menyatakan suami adalah penerima beasiswa MEXTrequest ke International Office kampus
7. Surat yang menyatakan suami adalah mahasiswa Kyoto University, dibuat di mesin cetak dokumen administratif Kyoto University
8. Buku nikah asli dan photocopy, aslinya hanya diperlihatkan
9. Terjemahan buku nikah dalam bahasa Jepang (kami menerjemahkan dahulu di Indonesia melalui JLMC Bandung)
10. Materai 4000 yen, dapat dibeli di kantor pos terdekat
Catatan: saya juga bawa passport suami dan photocopynya untuk jaga-jaga

Proses yang saya lewati yaitu, pertama, datang ke Kantor Imigrasi Kyoto dengan dokumen nomor 1-9. Saya kemudian diberikan nomor registrasi, dan diberi informasi bahwa akan ada surat yang datang ke rumah dalam waktu kurang dari satu minggu. Maka kami pulang. Namun, surat ini tidak kunjung datang. Beberapa hari kemudian, kami menerima telepon dari Kantor Imigrasi yang meminta kami datang kembali ke kantor untuk meneruskan proses selanjutnya.

Tahap kedua yaitu datang ke Kantor Imigrasi Kyoto dengan membawa nomor registrasi serta materai 4000 yen (dokumen nomor 10). Kami diminta menunggu setelah menyerahkan nomor dan materai. Beberapa waktu kemudian, kami dipanggil untuk mengambil Residence Card yang sudah siap. Mereka juga memperlihatkan di passport saya sudah dicoret status temporary visitornya. Status saya tidak ditulis temporary resident di paspor, karena residence card saya sendiri sudah menjadi bukti "KTP" setempat. Tahap ini adalah proses akhir dari pengubahan status saya. Yeay, tidak jadi dideportasi!

Ada beberapa catatan mengenai proses yang saya jalani:
1. Untuk dapat menggunakan visa kunjungan sementara, maka kalian perlu membeli tiket pesawat PP. Karena tiket pulangnya hampir pasti tidak akan digunakan, pilihan yang tersedia ada dua: (1) membeli tiket yang lumayan mahal namun dapat dikembalikan 90% atau (2) membeli tiket murah dan membiarkannya hangus. Kemarin saya pakai opsi kedua.

2. Mengenai proses saya yang dua tahap, teman saya mengalami proses yang satu tahap saja, di mana pada hari itu juga dia diminta membeli materai setelah submit dokumen dan hari itu juga residence cardnya selesai. Saya agak curiga mungkin karena waktu saya apply di that pertama itu, saya sudah kesorean dan kantornya sudah mau tutup, jadi akhirnya saya diminta pulang dulu.

3. Berbeda dengan pengalaman di sini, proses saya dan teman saya tidak membutuhkan CoE. Walau sebenarnya dokumen yang disertakan di proses saya pun adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat CoE. Bagi kalian yang perlu membuat CoE, silahkan cek prosesnya di website imigrasi Jepang.

Sekian sharing saya mengenai proses aplikasi visa dependant di Jepang, semoga bisa membantu dan bermanfaat ya!
If you have any questions, don't hesitate to ask in the comment box :)

Love,


  • Share:

You Might Also Like

1 comments